Nikah Beda Agama, Berikut Ini Pandangan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan
Jumat 22 Juli 2022 07:31 WIBJAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, Kamis (21/7/2022). Podcast tersebut mengambil tema 'Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?'.
Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fiqih.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Dalam penjelasannya, secara fiqih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut.
Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama. Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim.
Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.
"Wanita-wanita muslim itu tidak boleh jika nikah dengan orang-orang musyrik, orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya.
“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.
Okezone


