Daftar Anggota
  • Berita
  • Nursiyah Divonis 1 Tahun 3 Bulan, RPA Perindo Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat
Nursiyah Divonis 1 Tahun 3 Bulan, RPA Perindo Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat
Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Nursiyah Divonis 1 Tahun 3 Bulan, RPA Perindo Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kamis 16 Mei 2024 19:53 WIB

JAKARTA - Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara divonis penjara selama 1 tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. 

"Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Adapun langkah selanjutnya organisasi sayap dari partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. 

Karena Nursiyah memiliki seorang anak balita dan masih perlu pendampingan. "

"Langkah dari RPA Perindo akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," jelas dia.

Selain itu, pihaknya sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut oleh perusahaan ikan wilayah Jakarta Utara itu. 

Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama 6 tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji di bawah UMR. 

"Dia punya lembur, Jamsostek, dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Jadi bukan hanya Nursiyah yang kena tapi perusahaan juga. Ini perlu diselesaikan kalau tidak kami akan bawa ke ranah hukum," tegas wanita yang aktif dalam Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu. 

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, namun Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah. 

"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," tuturnya.

SINDOnews.com