Orang Tua Korban Pencabulan di Cilincing Bersyukur Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal
Selasa 10 Mei 2023 06:49 WIBJAKARTA - Terdakwa Dedimus Herewila (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman sembilan tahun Penjara, dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak, dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.
Perwakilan keluarga korban pelecehan seksual, Kenzo Farrell mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum saat gelar sidang ruang dua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hari ini sidang Tuntutan, kami mewakili dari keluarga korban sangat senang sekali mengapresiasi atas putusan tersebut. Semoga apa Nanti minggu depan akan diadakan sidang keputusan," kata Kenzo di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menurut Kenzo, pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada relawan Perindo dan juga Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo yang terus menerus mendukung secara total perkembangan kasus ini dari awal hingga akhir.
"Kami sangat berterima kasih pada relawan perindo pertama ketua umum Hary Tanoesoedibjo yang tidak habis-habisnya men-support relawan ini untuk bergerak di maju ke depan karena Jakarta Utara Ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina yang terus mengawal kasus ini hingga masuk ke persidangan mengaku optimis dengan tuntutan tersebut.
"Kami mendengar tuntutan dari JPU bahwa menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan ganti rugi tiap anak Rp30 juta, jadi kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Okezone


