Daftar Anggota
  • Berita
  • Pansus DPRD Malut Minta Inspektorat Terbuka soal Rekomendasi LKPj
Pansus DPRD Malut Minta Inspektorat Terbuka soal Rekomendasi LKPj

Pansus DPRD Malut Minta Inspektorat Terbuka soal Rekomendasi LKPj

Rabu 08 September 2021 07:24 WIB

MALUT - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara meminta Inspektorat agar transparan atas rekomendasi diajukan pihaknya. 

Permintaan ini menyusul rekomendasi Pansus terhadap LPKj Gubernur Maluku Utara belum menunjukan tanda-tanda progres.

Sekretaris Pansus DPRD Maluku Utara, Erwin Umar mengaku belum mendapat laporan progres semenjak alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara itu. Akibatnya, sejumlah kejanggalan yang ditemukan itupun simpang siur, terutama spekulasi publik.

“Inspektorat harus lebih serius dan terbuka dalam menyampaikan hasil investigasi ke DPRD," kata Erwin, Selasa (7/8/2021).

Dia meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun perlu ada keterbukaan atas hasil audit investigasi dan berharap Inspektorat tidak tebang pilih saat melakukan audit investigasi.

Politisi Partai Perindo Malut itu mengatakan dugaan kejanggalan ditemukan tersebut rata-rata realisasi anggaran di tengah pandemi Covid-19 yaitu di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi dan Dinas Kesehatan Malut.

Di Biro Umum Setda Pemprov Malut, sambung Erwin, ada dua item kejanggalan yakni kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp10 miliar namun dalam direalisasi senilai Rp9 miliar.

"Anggaran ini nyaris terpakai habis yang pemanfaatanya tidak jelas," ujarnya.

Selanjutnya ada biaya operasional dan pemeliharaan kantor senilai Rp1,3 miliar yang realisasinya hanya Rp1,1 miliar.

BACA JUGA: Rabbiansyah Ajak Kaum Buruh Daftarkan Anak Masuk Program Kuliah Gratis

Kemudian di Dinas Kesehatan juga tersedia biaya makan minum dan nyaris terpakai habis. Di mana realisasi anggarannya mencapai Rp9,9 miliar dari total anggaran Rp10,9 miliar.

“Padahal situasi pandemi Covid-19 seperti ini semua pekerjaan perkantoran dilakukan work form home. Ironisnya, seluruh uang makan minum itu termuat dalam dokumen LKPj. Sangat tidak masuk akal,” ucapnya.

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali belum memberikan penjelasan terkait hal ini, pesan WhatsApp berisi konfirmasi yang masuk di ponselnya enggan dibalas sampai berita ini di publish. 

Brindonews