Daftar Anggota
  • Berita
  • Parpol Non Parlemen Ajukan Judicial Review Putusan MK soal Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Parpol Non Parlemen Ajukan Judicial Review Putusan MK soal Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq

Parpol Non Parlemen Ajukan Judicial Review Putusan MK soal Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Selasa 14 September 2021 22:53 WIB

JAKARTA - Gabungan partai politik non-parlemen memutuskan untuk mengajukan judicial review (JR) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq saat disinggung soal putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi. Dimana, partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

"Gabungan partai partai non-PT yang sedang melakukan Judicial Review ke MK untuk meminta kepada MK mengkaji terkait dengan verifikasi," kata Rofiq saat ditemui di Gedung DPP Partai Perindo, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Rofiq menuturkan alasan pengajuan JR itu lantaran partainya yang merupakan peserta Pemilu 2019 kemarin juga sudah pernah dilakukan verifikasi baik secara administratif maupun faktual. Semestinya, kata dia, hal itu tak perlu lagi dilakukan verifikasi. 

Oleh karena itu, ia bersama partai non parlemen meminta keadilan kepada MK agar perlakuan yang sama itu juga bisa didapatkan oleh parpol non parlemen, sehingga tidak hanya partai-partai di parlemen saja. 

"Tapi partai-partai yang ikut di kontestasi sebagai peserta pemilu 2019 kemarin seharusnya diperlakukan sama," ujarnya. 

Menurut dia, hukum itu harus bersifat equal. Oleh karenanya, Perindo ingin meminta keadilan agar partai-partai yang sudah eksis ini juga tidak terjebak dalam soal verifikasi saja, tetapi sebuah partai itu juga harus diberikan ruang untuk bisa bekerja lebih keras di dalam soal menjalankan program-program partai. 

"Kalau setiap 5 tahun disibukkan dengan urusan verifikasi, kapan kita bisa bekerja secara aktif. Jadi intinya itu kita harus ada perlakuan yg sama dalam konteks ini, maka kita melakukan judicial review," tutur dia. 

Disamping ada upaya melakukan gugatan ke MK, kata dia, partai perindo juga menyiapkan diri secara struktural untuk menyesuaikan sebuah syarat-syarat verifikasi. Jadi, kepengurusan di tingkat provinsi juga terjadi perbaikan, pembenahan, penguatan. Begitu juga di tingkat Kabupaten/Kota juga melakukan upaya yang sama. 

"Sehingga, ketika dilakukan verifikasi misalkan, ya partai Perindo harus nomor satu yang paling siap. Jadi tidak bergantung kepada hasil MK tetapi kita juga berupaya semaksimal mungkin bisa memenuhi sebuah persyaratan," pungkasnya.