Daftar Anggota
  • Berita
  • Parpol Nonparlemen Kompak Bakal Gugat PT ke MK Agar Jadi 0 Persen
Parpol Nonparlemen Kompak Bakal Gugat PT ke MK Agar Jadi 0 Persen
Partai politik nonparlemen berencana mengajukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden

Parpol Nonparlemen Kompak Bakal Gugat PT ke MK Agar Jadi 0 Persen

Rabu 23 Februari 2022 23:41 WIB

JAKARTA - Partai politik nonparlemen berencana mengajukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol nonparlemen menginginkan PT 0 persen.

Rencana ini merupakan hasil pertemuan tertutup di antara enam partai politik nonparlemen yang digelar di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam ini

"Ada wacana bahwa kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential treshold menjadi 0 persen," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan hasil pertemuan tertutup dalam jumpa pers bersama.

BACA JUGA:  Parpol Non-Parlemen Siap Ikut Terlibat dalam Pencapresan 2024

Hary mengakui telah mendengar sudah ada 22 pemohon yang melayangkan judicial review terhadap PT ini ke MK. Namun, gugatan tersebut sampai saat ini masih ditolak.

Meskipun, sudah banyak pemohon yang gagal dalam upayanya, Hary mengungkapkan, hal tersebut tak menyurutkan semangat parpol nonparlemen untuk melayangkan hal sama.

"Mengingat kami peserta Pemilu 2019, secara bersama-sama kami akan mencoba lagi," ujarnya.

Okezone