Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Ketetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 perse dinilai tak adil bagi parpol nonparlemen

Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Senin 11 April 2022 12:01 WIB

JAKARTA -- Sejumlah partai nonparlemen akan menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketetapan ambang batas itu dinilai tak adil.

"Kita punya sikap konsisten kita dukung 0 persen," ujar juru bicara Partai Perindo Heri Budianto di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 8 April 2022.

BACA JUGA: Partai Perindo Siap Tarung Ide dan Gagasan di Pemilu 2024

Heri menyebut partai politik nonparlemen yang mendukung keputusan tersebut yaitu Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Partai Perindo juga telah menggelar pertemuan dengan jajaran partai tersebut.

"Suaranya sangat signifikan partai nonparlemen menembus 9,7 persen. Dan kami mendukung setiap langkah-langkah hukum di MK untuk perjuangkan presidential threshold 0 persen," jelas dia.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Medcom.id