Partai Perindo: Banyak Masyarakat Tak Mengetahui Bantuan Hukum Diberikan Pemkot Makassar
Selasa 31 Agustus 2021 11:23 WIB
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perido Kartini Said menyatakan pemerintah daerah setempat telah menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat pra-sejahtera.
Akan tetapi banyak masyarakat belum mengetahui bantuan hukum diberitakan Pemkot Makassar tersebut karena minimnya sosialisasi.
Hal tersebut dikatakan Kartini saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Pessona, baru-baru ini.
Kartini mengatakan terdapat alasan kuat mengapa Perda tersebut dipilih untuk disosialisasikan. Paling utama, regulasi tersebut sangat penting apalagi bagi masyarakat pra-sejahtera yang memiliki masalah hukum.
“Saya kira ini penting untuk disosialisasikan. Masih banyak warga kita tidak tahu bahwa ada bantuan hukum yang diberikan pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA: Dewan Partai Perindo Sikka Bantu Warga Hebar yang Bertahun-tahun Kesulitan Air Bersih
Hanya saja, sambung politisi Partai Perindo ini, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota.
Di antaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, permohonan itu berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan dimohonkan.
Semisal foto copy KTP sebagai bukti pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari Pemda setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Pada kesempatan ini saya ajak warga (peserta) agar membantu sebarluaskan Perda bantuan hukum di lingkungannya masing-masing,” paparnya.
Akademimisi Universitas Hassanudin (Unhas) Sakkapati menyampaikan sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih perlu dimasifkan walau regulasi ini sudah berjalan 6 tahun.
“Perda ini memang belum terlalu optimal karena belum tersosialisasi masif,” kata Sakkapati nara sumber dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, sambung Sakkapati belum optimalnya regulasi tahun 2015 ini karena minim anggaran. Sementara, dana operasinal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak sedikit.
“LBH ini syaratnya harus terakreditasi, sementara support anggaran minim. Makanya, kita harap dewan bisa pertimbangkan untuk menaikkan alokasi anggarannya,” tandasnya.
Pluz.id


