Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Deklarasi Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Roy Suryo Apresiasi Gagasan HT Rintis e-Demokrasi
Partai Perindo Deklarasi Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Roy Suryo Apresiasi Gagasan HT Rintis e-Demokrasi
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan gagasan Konvensi Rakyat secara digital, Jumat (8/10/2021).

Partai Perindo Deklarasi Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Roy Suryo Apresiasi Gagasan HT Rintis e-Demokrasi

Minggu 10 Oktober 2021 07:15 WIB

JAKARTA-- Pengamat telematika Roy Suryo mengapresiasi Deklarasi Konvensi Rakyat Berbasis Digital yang digagas Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). " Ini adalah yang pertama kalinya sebuah partai memperkenalkan e-demokrasi," ujar Roy Suryo.

Menurut dia, pesta demokrasi Indonesia di masa mendatang tidak terlepas dari peranan teknologi kekinian.

"Saya appreciate dan menyambut baik ide serta gagasan Pak HT selaku Ketum Partai Perindo untuk merintis e-demokrasi tersebut," kata Roy Suryo di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Di tengah perkembangan teknologi dan politik Tanah Air saat ini, mau tidak mau keberatan teknologi digital dengan berbagai bentuknya menjadi faktor penting bagi partai politik untuk dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghadapi pesta demokrasi. 

"Bagaimanapun juga ini keniscayaan teknologi dalam bidang demokrasi di Indonesia yang harus dijalani di masa yang akan datang," ujar Roy.

Menurut Roy, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk 274.9 juta jiwa dan pengakses teknologi internet mencapai 200 juta lebih. Tentunya, e-demokrasi adalah sebuah potensi yang sangat realistis untuk digarap, namun demikian harus dipertimbangkan soal security dalam traffic nya.

"Jangan sampai mudah ditembus hacker atau dikerjain beberapa pihak untuk berbuat kecurangan," tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Dengan demikian, tambah Roy, e-demokrasi secara teknis harus benar-benar dipersiapkan dan aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus membuat aturan perlindungan hukumnya.

Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini, masyarakat dituntut mengunakan teknologi untuk mengakses informasi, mulai dari bidang pendidikan sampai digunakan untuk e- voting.

"Hanya saja semua ini harus kembali kepada faktor security dan tingkat kepercayaan masyarakat yang harus dibuatkan aspek perlindungan hukumnya," ungkap Roy.

Roy menyoroti peralihan demokrasi manual menuju demokrasi digital juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai aspek di dalam masyarakat. Semisal budaya masyarakat dan perilaku dari masyarakat itu sendiri.

"Karena bagaimanapun juga perubahan antara demokrasi manual dan e-demokrasi bukan hanya soal alat, tetapi juga perilaku dan budaya," tutup Roy.