Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo DKI Nilai Aturan Larangan THM Beroperasi di Jakarta Selama Ramadan Tepat
Partai Perindo DKI Nilai Aturan Larangan THM Beroperasi di Jakarta Selama Ramadan Tepat
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra

Partai Perindo DKI Nilai Aturan Larangan THM Beroperasi di Jakarta Selama Ramadan Tepat

Jumat 24 Maret 2023 14:57 WIB

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai aturan larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta beroperasi selama Ramadan sudah tepat. THM itu seperti diskotek, panti pijat, dan kelab malam. 

Itu tertuang dalam Surat Edaran No.e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang diterbitkan pada 21 Maret 2023 lalu. 

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian THM di Jakarta yang masih diperbolehkan beroperasi yakni tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit. 

Menurut Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, dengan aturan tersebut kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah dan perekonomian kreatif tetap berjalan selama Ramadan. 

"Peraturan dari Pemprov DKI Jakarta yang hanya memperbolehkan hiburan malam buka di fasilitas-fasilitas hotel bintang empat dan lima saya rasa sudah cukup tepat. Di satu sisi peran ekonomi kreatif tetap berjalan dan kedua kenyamanan umat Islam dalam beribadah juga tidak terganggu," ujarnya, Jumat (24/3/2023). 

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com 

Adanya aturan tersebut tempat hiburan malam selama Ramadan menjadi terlokalisasi. "Saya rasa ini win-win solution yang cukup pas diberlakukan di kota bisnis dan kota metropolitan Jakarta," katanya.

SINDOnews.com