Partai Perindo Ingatkan Pj Kepala Daerah Profesional, Tak jadi Alat Politik
Selasa 31 Mei 2022 16:16 WIBJAKARTA -- Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Perindo Heri Budianto mengharapkan, aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus profesional menjalankan tugasnya.
Dia tak menginginkan Pj kepala daerah menjadi alat kepentingan bagi partai politik tertentu.
“Saya lebih konsen kepada bahwa mereka (Pj kepala daerah) harus tetap profesional menjalankan tugas-tugas sebagai Pj bupati, wali kota dan gubernur. Tidak boleh mereka kemudian menjadi alat kepentingan politik partai tertentu,” kata Heri dihubungi JawaPos.com, Minggu (29/5).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Terlebih, Pj kepala daerah akan menduduki jabatan publik dalam kurun waktu satu sampai dua tahun. Sehingga posisi Pj kepala daerah dipandang sangat strategis, dalam menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang.
“Karena penjabat ini panjang waktunya sampai 2024, sehingga jabatan-jabatan itu sangat strategis,” ucap Heri.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Terkait adanya penunjukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah, kata Herbud, ini bukan merupakan hal baru. Mereka harus tetap bekerja dengan profesional dan sesuai aturan Undang-undang.
“Sepanjang TNI/Polri aktif menjalankan sesuai aturan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memiliki kepentingan politik. Saya yakin nggak ada masalah untuk mereka menjalankan itu,” tegas Heri.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024.
Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Pada 2022, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden, sedangkan penjabat setingkat bupati/wali kota dipilih Mendagri.
Sebelumnya, Heri Budianto baru saja dikukuh oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai ketua DPP Partai Perindo yang membidangi politik dan kebijakan publik.
Herbud juga ditugaskan sebagai juru bicara Partai Perindo.
Pengukuhan itu berlangsung di kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5). Pada kesempatan itu, HT berpesan kepada Herbud ketika mengomentari kebijakan publik dari pemerintah dengan membawa Partai Perindo.
Jawapos.com


