Partai Perindo Jakarta Apresiasi Penetapan Tarif Integrasi
Senin 15 Agustus 2022 14:22 WIBJAKARTA - DPW Partai Perindo DKI Jakarta, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah menetapkan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta.
Menurut Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, Minggu (14/8/2022), hal ini adalah wujud dari janji Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin mengangkat Jakarta sebagai kota global.
Efendi berharap, tarif integrasi ini dapat membantu rakyat Jakarta khususnya, dalam menghadapi badai serangan naiknya BBM dan juga langka nya BBM subsidi di DKI.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Namun begitu, ia meminta aturan tarif integrasi ini harus diikuti dengan pelayanan tranportasi publik yang maju dan modern pula, sehingga migrasi pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum di Jakarta bisa masif.
“Tentu dengan masifnya migrasi itu, polusi udara di Jakarta juga akan berkurang dan dapat di minimalisir ke titik ideal untuk kota metropolitan maju seperti Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta.
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8) tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik.
Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp 10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.
Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp 2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).
Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp 250 per kilometer.
Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp 10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.
Infakta


