Partai Perindo Kawal Terus Korban Pelecehan Seksual meski Pelaku Sudah Ditahan
Selasa 07 Juni 2022 20:12 WIBJAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengatakan akan terus mengawal korban kekerasan seksual yakni RC (18) meski kepolisian telah menahan pelaku pemerkosaan berinisial MR (38) sejak 6 Juni 2022.
Demikian disampaikan Ketua RPA Perindo Jeanny Latumahina dalam jumpa pers di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Jeanny pihaknya akan terus mengawal korban sebagai bentuk kepedulian Partai Perindo dalam menjunjung hak perempuan dan anak.
"Jadi perlu kami tegaskan kami bukan saja fokus kepada pelaku, dan dalam hal ini pelakunya sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Jakarta Utara, namun dalam hal ini kami juga sangat fokus kepada korban," ujar Jeanny, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Jeanny menambahkan meski memulihkan psikologis korban bukanlah hal mudah, Partai Perindo akan terus mendampingi korban hingga trauma yang dialami terus berangsur membaik.
"Ada pendampingan psikologis yang masih diberikan tapi kami juga akan memberikan pendampingan psikolog bagi korban sehingga traumanya dan tindakan yang dialami ini memang bukan suatu hal yang mudah," ucapnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Jeanny memastikan Relawan Perempuan dan Anak Perindo terus mengawal tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Dengan demikian, pihak lain ikut bersama-sama tergerak dalam memandang kasus kekerasan seksual.
"Yang mestinya dia hidup senang, bercengkrama dengan teman-temannya. Dia mengalami suatu tindak kejahatan seksual yang luar biasa. Kami berharap Relawan Perempuan dan Anak Perindo dapat bekerja sama dengan orangtua, sehingga adik kami itu bisa dipulihkan," terangnya.
Lebih lanjut, Jeanny menuturkan akan ada upaya lebih terkait gerakan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dalam mengawal kasus kekerasan seksual.
Salah satunya, dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Kami juga mungkin akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk juga bagaimana sama-sama melihat masalah ini sebagai masalah kita bersama," ucap Jeanny.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual MR (38) yang beraksi di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin 6 Juni 2022 lalu.
Hal itu, seusai Partai Perindo melalui Relawan Perempuan dan Anak Perindo melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian setempat.
Jeanny Latumahina pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap jajaran kepolisian yang bertindak cepat menuntaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berusia 18 tahun tersebut.
Okezone


