Partai Perindo Kota Bekasi Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu
Rabu 10 Agustus 2022 13:38 WIBBEKASI - Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat kini sedikit lega.
Pasalnya, Partai Perindo sudah menyiapkan bantuan hukum gratis bagi bagi masyarakat miskin.
Demikian disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Kota Bekasi Andrie Ariansyah. Langkah ini, menurut Andrie dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum.
"Sehingga bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka akan dibantu oleh lembaga bantuan hukum kami," ujar Andrie, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Ia menjelaskan bagi warga masyarakat Kota Bekasi yang bermasalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum, Partai Perindo Bekasi siap untuk memfasilitasi tanpa dipungut biaya.
"Monggo disalurkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara dari LBH yang sudah disiapkan dari Partai Perindo yang ditunjuk secara gratis,” tegasnya.
Selain itu, Andrie meminta kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum untuk tidak segan berkonsultasi dengan bagian LBH disediakan Partai Perindo.
"Di mana salah satu tugasnya adalah memberikan masukan, kontribusi, saran dan telaah masalah hukum kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Perindo Bekasi Rentina Sitorus mendukung penuh dan memberikan apresiasi dengan adanya bantuan hukum gratis Partai Perindo Kota Bekasi kepada masyarakat.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin yang terjerat dengan masalah hukum," jelas Rentina.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurutnya setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan di hadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak tersebut, karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun.
“Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” pungkasnya.
Independennusantara


