Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Malra: Pengembalian Formulir Pendaftaran Cakada Tak Bisa Diwakilkan
Partai Perindo Malra: Pengembalian Formulir Pendaftaran Cakada Tak Bisa Diwakilkan
DPD Partai Perindo Malra, menegaskan formulir pendaftaran wajib hukumnya dibawa sendiri calon kepala daerah tanpa diwakilkan, Jumat (19/4/2024)

Partai Perindo Malra: Pengembalian Formulir Pendaftaran Cakada Tak Bisa Diwakilkan

Senin 22 April 2024 12:54 WIB

LANGGUR - Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD Partai Perindo Maluku Tenggara (Malra), Yohanis Paulus Rahajaan mengatakan pengembalian formulir pendaftaran wajib dibawa langsung oleh bakal calon (Balon) bersangkutan dan tidak bisa diwakili.

"Balon bupati dan wakil bupati wajib hukumnya untuk mengembalikan sendiri formulir pendaftaran tanpa diwakilkan oleh tim pemenangan atau relawan," tegasnya.

"Karena pada saat pengembalian kami akan melakukan pengecekan administrasi, sekaligus wawancara yang dilakukan kepada balon tentang hal-hal yang berhubungan dengan visi-misi mereka ketika nantinya bersama Partai Perindo membangun Malra," ucapnya.

Tim penjaringan juga akan melakukan sosialisasi internal partai di mana tim akan mengundang semua pengurus partai yang tersebar di 11 kecamatan.

“Saat sosialisasi, tim juga akan mengundang setiap balon yang mendaftar di Partai Perindo untuk hadir,” imbuhnya.

Setelah proses tersebut, selanjutnya tim akan mengikuti instruksi DPP untuk menunjuk salah satu lembaga independen untuk melakukan survei.

“Demikian tahapan-tahapan yang akan kami lakukan dalam proses penjaringan balon kepala daerah Malra,” pungkasnya.

TribunAmbon.com