Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Minta Kader Sosialisasikan PP Nomor 24/2022 Tentang Ekonomi Kreatif
Partai Perindo Minta Kader Sosialisasikan PP Nomor 24/2022 Tentang Ekonomi Kreatif
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Prerindo Tama S. Langkun menyatakan siap mendukung pemerintah dalam menyukseskan PP No 24/2022.

Partai Perindo Minta Kader Sosialisasikan PP Nomor 24/2022 Tentang Ekonomi Kreatif

Sabtu 30 Juli 2022 07:44 WIB

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan siap mendukung pemerintah dalam menyukseskan PP tersebut.
Salah satunya ikut mensosialisasikan program yang dimaksud.

"Sebetulnya ini harus menjadi hal yang disampaikan kepada khalayak banyak meskipun sudah ada pemberitaannya, dia sudah berlaku tentu dalam hal sosialisasi kita harus bantu sehingga bisa menjangkau lebih luas lagi," kata Tama dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di internal Partai Perindo. Tama meminta kader dari pusat hingga daerah untuk memahami substansi PP tersebut sehingga dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, Partai Perindo juga siap memberikan bantuan kepada masyarakat. Bantuan yang dimaksud adalah memberikan pendampingan.

"Kita membuka diri ketika misalnya ada rekan-rekan yang membutuhkan pendampingan bantuan terkait dengan isu ini, kita sangat terbuka sekali baik dalam konteks konsultasi maupun pendampingan secara langsung," ucapnya.

SINDOnews.com