Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Minta Pembahasan RKUHP Tak Didominasi Kesan Politik
Partai Perindo Minta Pembahasan RKUHP Tak Didominasi Kesan Politik
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun

Partai Perindo Minta Pembahasan RKUHP Tak Didominasi Kesan Politik

Senin 27 Juni 2022 10:16 WIB

JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun meminta pemerintah dan DPR agar tidak mendominasi kesan politik dalam membahas rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

"Kalau saya melihatnya ya tentu saja kan pijakan hukum itu kan dia harus adil dia, kemudian tidak bisa ditafsirkan dalam banyak hal dia nggak boleh multitafsir dan tentu saja memang kita juga harus sadari bahwa ketika bicara soal pembentukan undang-undang itu bicara soal proses politik," ujar Tama dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungikonvensirakyat.com

"Nah, tapi kemudian jangan sampai dominasi kesan politiknya itu lebih tinggi daripada soal hukumnya karena tentu saja yang kita bahas ini adalah kitab undang-undang hukum pidana," tambahnya.

Terkait masyarakat yang khawatir pembahasan RKUHP sarat akan kepentingan politik, Tama pun menyebut hal tersebut wajar.

"Saya rasa kekhawatiran tersebut beralasan kenapa beralasan karena tadi misalnya seperti kekuasaan umum atau menghina lembaga negara itu kan sesuatu hal yang sebenarnya sudah pernah dibahas oleh MK tapi dia kembali lagi. Kan pertanyaannya ada apa kemudian dengan pembahasannya?" katanya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Tama menegaskan, pemerintah harus menjaga kepentingan negara dalam merancang KUHP.

Sebab, menurutnya pembahasan RKUHP hanya berjalan di tempat tidak ada kemajuan.

"Satu sisi kita tentu saja harus juga apa namanya ya menjaga kepentingan negara. Tapi kan di sisi lain juga jangan sampai hal-hal yang sudah ditafsirkan dengan baik yang menurut saya itu secara hukum dia sudah progresif, kemudian kita mundur lagi."

"Jadi konteks pembaruan hukum pidananya di sini kemudian tidak berjalan dengan dengan baik kekhawatiran yang beralasan ya," ujarnya.

Okezone