Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Minta Pembatalan Perolehan Suara dan PSU di Dapil Rohil 4
Partai Perindo Minta Pembatalan Perolehan Suara dan PSU di Dapil Rohil 4
Partai Perindo mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Partai Perindo Minta Pembatalan Perolehan Suara dan PSU di Dapil Rohil 4

Selasa 30 April 2024 09:44 WIB

JAKARTA -- Partai Perindo mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan perkara nomor 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Perindo dipimpin Ketua Panel Hakim Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan pendahuluan pada Senin (29/4/2024), Jimmi Yansen selaku kuasa hukum Partai Perindo mengatakan berdasarkan surat penyampaian hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya kepada Ketua PPK Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau pada 24 Februari 2024.

Menyatakan telah terjadi kejadian khusus, di mana pada saat rekapitulasi berlangsung terdapat ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih antara jenis pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Rohil. 

Kemudian, pihaknya melakukan penelitian C-Hasil. Untuk DPRD Kabupaten terdapat 4 (empat) pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir yang tidak menerima surat suara, di mana jumlah pengguna hak pilih seharusnya 154 suara dan suara sah dan tidak sah sebanyak 150 suara.

Adapun pada 25 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Rohil menyampaikan surat nomor: 102/PM.00.02/K.RA-08/02/2024 bersifat penting.

Surat tersebut perihal pemberitahuan penyampaian hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabuppada saat rekapitulasi tingkat kecamatan kepada Ketua KPU Kabupaten Rohil.

Intinya dalam surat tersebut menyatakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya pada 24 Februari 2024 di TPS 006.

"Bawaslu setempat memberitahukan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk menindaklanjuti hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan tersebut terhadap keadaan yang menyebabkan pemungutan suara di TPS 006 wajib diulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jimmi.

Selain itu, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Balai Jaya, Desa/Kelurahan Pasir Putih Utara, Kabupaten Rohil, Riau di TPS 006 terdapat sebanyak 157 pemilih. 

Sehingga berdasarkan Model C, hasil di TPS 006 jumlah DPT tercatat 157 orang, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 119, sedangkan jumlah pengguna dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) terdapat 38 orang.

Namun, total jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah 150. Berdasarkan daftar hadir pemilih khusus DPK di TPS 006 jumlah seluruh pemilih DPK yang hadir adalah 35.

Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi manipulasi suara seperti penambahan penggunaan hak pilih DPK sebanyak 38 suara. 

Akan tetapi, berdasarkan daftar hadir pemilih khusus DPK di TPS 006 berjumlah 35, kemudian terdapat 38 DPT di TPS 006 tidak menggunakan hak pilihnya.

Sesuai fakta-fakta tersebut, saksi Partai Perindo mengajukan keberatan tentang rekomendasi PSU di TPS 006 oleh Panwascam Kecamatan Balai Jaya yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diberitahukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.

“Apabila dilaksanakan PSU di TPS 006, di mana DPT TPS 006 Model A-Kabko daftar pemilih yang berjumlah 157 akan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar. Selain itu, maka manipulasi pengguna hak pilih DPK sebanyak 38 suara tentu sangat mempengaruhi perolehan suara pemohon untuk pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapil Rokan Hilir 4,” tegasnya.

Sehingga, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan perolehan suara termohon dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU sebagaimana termuat dalam petitum permohonan.

MKRI.id