Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Minta Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan PP Nomor 24 Tahun 2022
Partai Perindo Minta Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan PP Nomor 24 Tahun 2022
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP Ekonomi Kreatif

Partai Perindo Minta Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan PP Nomor 24 Tahun 2022

Sabtu 30 Juli 2022 08:07 WIB

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Partai Perindo berharap PP tersebut segera dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis dan turunan dari PP berikut sosialisasinya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Menurutnya, PP tersebut memerlukan peraturan turunan.

"Kita berharap juga selain aturan yang sudah ada PP-nya kita berharap juga ada aturan turunannya, termasuk juga perbankan menyiapkan diri untuk menghadapi hal ini," kata Tama dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7/2022).

Pasalnya, PP yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu tersebut juga akan berhubungan dengan perbankan dan jasa keuangan.

"PP ini butuh mekanisme internal sehingga kemudian bisa memberikan kepastian," ucapnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Tama berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan kajiannya terkait HKI menjadi jaminan kredit, karena secara norma sudah diakui dan sudah berlaku.

Hal ini penting agar segera dieksekusi dengan begitu, kekayaan intelektual segera terealisasi dapat dijadikan agunan pinjaman di bank maupun non bank.

Tama menuturkan para pelaku ekonomi kreatif agar segera mendaftarkan karya mereka untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).

Bagaimanapun, karya yang bisa dijadikan agunan adalah yang sudah mempunyai sertifikat HKI.

SINDOnews.com