Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Minta Pemkab Lebak Sediakan Mesin ADM di Sejumlah Titik
Partai Perindo Minta Pemkab Lebak Sediakan Mesin ADM di Sejumlah Titik
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lebak Aad Firdaus berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Partai Perindo Minta Pemkab Lebak Sediakan Mesin ADM di Sejumlah Titik

Jumat 07 Juli 2023 13:50 WIB

LEBAK - Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lebak Aad Firdaus berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Aad mendorong agar alat untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat itu tersedia di sejumlah titik.

“Minimal ada enam, jadi satu zona satu ADM. Tinggal nanti ditempatkannya di kecamatan yang jaraknya dekat dengan kecamatan-kecamatan lain di sekitarnya,” kata Aad di Rangkasbitung, Senin (3/7/2023).

Ketersediaan mesin ADM sangat dibutuhkan sebagai bagian dari mendekatkan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan mulai dari e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan lain-lain.

“Pembuatan dokumen kependudukan merupakan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakatnya. Jadi harus bisa lebih mudah dan cepat agar tidak ada masyarakat yang terhambat urusannya,” ujar anggota DPRD Lebak ini.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Aad lebih setuju Pemkab Lebak menyediakan mesin ADM daripada membentuk UPT Disdukcapil di tiap kecamatan. Anggaran yang lebih besar untuk kebutuhan UPT menjadi alasannya.

“Kalau saya lebih setuju pemkab menyediakan ADM, karena anggarannya jauh lebih murah daripada UPT yang harus menyiapkan kantor, peralatan, pegawai dan lain-lain. Sementara ADM hanya butuh satu pegawai untuk membantu dan memandu masyarakat saat mau mencetak,” papar Aad.

Dilanjutkan Aad, pemerintah punya kewajiban memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Bahkan ia berharap, sistem ke depan memungkinkan agar setiap anak yang baru lahir sudah langsung memiliki akta kelahiran.

“Artinya tidak lagi harus menunggu masyarakat mengajukan permohonan akta. Kita yang digaji oleh negara sudah seharusnya memberikan kemudahan dan memfasilitasi masyarakat dengan pelayanan yang maksimal,” katanya.

Kabar6.com