Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Minta Publik Tak Berhenti Berdonasi dengan Pilih Filantropi Kredibel
Partai Perindo Minta Publik Tak Berhenti Berdonasi dengan Pilih Filantropi Kredibel
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad

Partai Perindo Minta Publik Tak Berhenti Berdonasi dengan Pilih Filantropi Kredibel

Kamis 28 Juli 2022 14:52 WIB

JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meyakini kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) tidak menghentikan niat masyarakat untuk terus berdonasi. 

Dia mengakui kasus tersebut mengurangi kepercayaan publik. 
"Mengurangi kepercayaan publik tapi tidak menghentikan donasi," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia Rabu (27/7/2022). 

Menurutnya, masyarakat Indonesia mempunyai rasa kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas antarsesama yang cukup tinggi. 

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Dengan adanya kasus ACT, mereka harus lebih selektif dalam memilih lembaga kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan mereka. 

"Pembelajaran bagi masyarakat untuk selektif memilih lembaga filantropi yang kredibel dan berintegritas. Masih banyak lembaga filantropi yang baik dan terpercaya, seperti Lazis Nahdlatul Ulama dan Lazis Muhammadiyah," katanya. 

Ia melanjutkan, lembaga filantropi tidak cukup hanya mengandalkan profesionalitas tetapi harus berintegritas, yakni punya niat baik, keandalan, kompetensi, kejujuran, dan keterbukaan sebagaimana komponen wajib dalam teori kepercayaan. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. 

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). 
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. 

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

SINDOnews.com