Partai Perindo Natuna Lolos Verifikasi Faktual dan Memenuhi Syarat
Selasa 18 Oktober 2022 14:32 WIBNATUNA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau melakukan verifikasi faktual DPD Partai Perindo Natuna.
Verifikasi tersebut untuk mencocokkan data berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Ketua DPD Partai Perindo Natuna Lianto mengatakan tim verifikasi memeriksa semua kelengkapan Partai Perindo Kabupaten Natuna sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Hasil pemeriksaan tersebut, Partai Perindo Natuna dinyatakan memenuhi syarat.
"KPUD dan Bawaslu datang untuk verifikasi. Mereka lihat apakah sesuai sipol. Hasilnya, Partai Perindo Natuna telah memenuhi syarat," ujar Lianto, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Lianto melanjutkan, dokumen yang diperiksa petugas KPUD dan Bawaslu Natuna berupa KTP dan KTA pengurus DPD Partai Perindo Natuna. Selain itu, mereka juga melihat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
"Tadi ada keterwakilan perempuan dari kita juga yang hadir," katanya.
Selain memeriksa dokumen dari DPD Partai Perindo Natuna, KPUD dan Bawaslu juga melihat kantor serta papan nama partai yang berada di Jalan HR Soebrantas, Bandarsyah. Berdasarkan verifikasi tersebut, Partai Perindo Natuna sudah sesuai dengan data Sipol.
Okezone


