Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Nilai Kemacetan Ibukota Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Partai Perindo Nilai Kemacetan Ibukota Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Wakil Ketua Bidang Kader dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, Rimhot Turnip

Partai Perindo Nilai Kemacetan Ibukota Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

Minggu 04 September 2022 20:48 WIB

JAKARTA - Partai Perindo menilai adanya wacana perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menekan tingkat kemacetan di Ibu Kota sebagai suatu hal yang baik.

Partai Perindo melalui Wakil Ketua Bidang Kader dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, Rimhot Turnip mengungkapkan banyak dampak yang merugikan negara, khususnya masyarakat.

Rimhot menjelaskan wacana perubahan jam kerja ASN karena kemacetan ini perlu ditanggapi secara serius.

Mengutip hasil kajian Kementerian Perhubungan melalui Badan Transportasi Jabodetabek, Rimhot menyampaikan dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah hanya karena kemacetan.

"Dampak kemacetan itu bisa merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun dalam konteks ekonominya," ujar Rimhot saat berdialog dalam Podcast AKSi Nyata #DariKamuUntukIndonesia di akun YouTube Partai Perindo, Minggu (4/9/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Rimhot juga menjelaskan dampak lainnya dari kemacetan seperti penurunan produktivitas kinerja pegawai.

Ia menyebutkan penurunan produktivitas pekerja di ibu kota karena hanya kemacetan saja dapat mencapai 15%.

"Itu juga menjadi bukti nyata bahwasanya bukan lagi rahasia umum kalau DKI Jakarta sudah menjadi salah satu ibukota termacet di dunia," terang Rimhot.

Untuk itu, Rimhot menjelaskan dampak kesehatan karena polusi udara dan adanya pengaruh psikologis kepada warga Ibukota ini semua hanya terjadi karena kemacetan yang parah di Jakarta.

"Ini sebenarnya menjadi menarik, adanya usulan Dirlantas Polda Metro Jaya atas solusi kemacetan tersebut. Opsi ini adalah bentuk sikap kita untuk mendukung kebijakan pemerintah, tetapi perlu pengkajian lebih mendalam terutama menyasar pada ASN," katanya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sementara itu, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Eko Sakapurnama wacana pengaturan ulang jam kerja ASN itu perlu menggunakan pendekatan evidence based policy atau riset kebijakan berbasis fakta.

Eko menilai perubahan jam kerja ASN, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta, akan mengganggu koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Okezone