Partai Perindo Rote Ndao Desak KPU dan Bawaslu Segera Usut Kasus Pelanggaran Pemilu
Kamis 07 Maret 2024 15:11 WIBROTE NDAO - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus menuai banyak pro-kontra di masyarakat dengan berbagai dugaan indikasi pelanggaran yang tak terbendungi.
Bukan hanya isu dugaan kecurangan Pemilihan Presiden yang kian mencuat, tetapi proses Pemilu Legislatif di daerah juga demikian. Banyak dugaan kecurangan yang diduga melanggar hukum tindak pidana pemilu.
Salah satu yang kini santer dibicarakan adalah laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini terkuak usai Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle,SH,MA belum lama ini mengungkap berbagai laporan yang telah dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu di kabupaten tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Bawaslu dan KPU Rote Ndao tidak lamban dan bungkam dengan proses pidana Pemilu terutama yang terjadi di Kecamatan Rote Timur yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai perpanjangan tangan dari KPU.
“Ini bukan soal siapa kalah dan menang, tetapi ini soal marwah dan kepercayaan kita, partai politik kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara untuk menentukan nasib dan nilai suara rakyat kepada partai dan caleg yang dipilihnya,” tegas Arkhimes, Senin 4 Maret 2024 lalu.
Politisi senior ini menegaskan, KPU dan Bawaslu ada karena adanya partai politik sebagai peserta Pemilu dan hal ini yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu dengan melakukan proses pemilu yang transparan, jujur dan adil.
Untuk itu para pihak yang menodai asas dan melanggar prosedur harus dikenakan sanksi pidana Pemilu. Apalagi kejadian tersebut bukan sekedar disengaja tetapi terindikasi melakukan kerja sama dan melibatkan sejumlah pihak.
"Pergeseran suara dari suara partai dan caleg ke suara caleg tertentu melibatkan lebih dari satu pihak sehingga proses pidana Pemilu oleh Bawaslu harus mampu mengungkap para dalang kejahatan pemilu ini," tegas Arkhines Molle.
Ia menambahkan, persoalan ini tentunya harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu.
"Apalagi selepas Pileg ini akan menuju perhelatan Pilkada. Apa mungkin kita masih percaya kepada KPU dan Bawaslu," tanya dia.
Karenanya, kata Arkhimes, KPU dan Bawaslu untuk tidak bungkam dengan kasus pidana Pemilu ini, tetapi melakukan tindakan agar publik mengetahui kejahatan Pemilu tersebut.
"Saya minta KPU dan Bawaslu proses PPK, Panwas, dan para pihak termasuk Caleg yang menerima suara pergeseran tersebut karena bisa saja yang bersangkutan terlibat andil bersama penyelenggara melakukan kejahatan bersama dan bisa juga terjadi hal yang sama kepada partai politik yang lain," ungkapnya.
Obortimur.com


