Partai Perindo Sabu Raijua Apresiasi Langkah Bawaslu Sosialisasi SIPS
Rabu 13 Juli 2022 16:36 WIBSABU RAIJUA -- Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi System Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada pengurus Partai Perindo di daerah tersebut.
Sosialiasi yang turut dihadiri ketua, anggota serta kordinator sekretariat dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Sabu Raijua dilaksanakan di Sekretariat DPD Partai Partai Perindo di Jalan Trans Seba-Mehara, Tulaika Seba, pada Rabu 6 Juli 2022 lalu.
Adapun dalam kegiatan sosialisasi SIPS tersebut, turut menyambut dari pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Sabu Raijua yakni Ketua Daniel Abia Ludji, Wakil Ketua Jhon Darius Tome, Sekretaris Jansri A Haba Radja dan Bendahara Ni Putu C Pathrisiah serta beberapa pengurus lainnya dari Kecamatan Hawu Mehara.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Inti dari kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dalam menciptakan keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Selain menggelar kegiatan sosialisasi SIPS, kegiatan ini juga sebagai bentuk silaturahmi Bawaslu Sabu Raijua ke Partai Perindo.
Ketua DPD Partai Perindo Sabu Raijua Daniel Abia Ludji memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digagas Bawaslu dalam rangka memberikan pemahaman terkait kepemiluan, khususnya berkaitan dengan aplikasi SIPS.
Sementara, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba mengatakan sosialisasi SIPS ini perlu dilakukan karena partai politik merupakan peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kader dan pengurus partai politik bukan merupakan tenaga kontrak pemerintah daerah dan perangkat desa.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sementara, anggota Bawaslu Sabu Raijua Kordiv HP3S Jonixon Hege menyampaikan tingkat terjadinya sengketa yang paling besar berada tingkat kabupaten, sehingga perlu adanya sosialisasi.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Sabu Raijua karena tahapan pendaftaran partai politik di Pemilu 2024 akan segera dimulai.
Ia mengatakan permohonan penyelesaian sengketa pemilu, selain datang langsung ke Kantor Bawaslu Sabu Raijua juga bisa didaftarkan secara online.
Bawaslu.go.id


