Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Semarang Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual dan Keanggotaan
Partai Perindo Semarang Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual dan Keanggotaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Partai Perindo

Partai Perindo Semarang Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual dan Keanggotaan

Senin 17 Oktober 2022 19:10 WIB

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Partai Perindo di Jalan Setiabudi Kota Semarang. Verifikasi meliputi keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu).

“Tadi KPU Kota Semarang didampingi Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, hasilnya memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang, Pasugin Rakisa, Senin (17/10/2022).
 
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Dia menjelaskan, di antaranya yang sudah dipenuhi adalah keterwakilan perempuan 30%, DPD ada 5 orang kepengurusannya. 

Verifikasi kantorisasi juga dilakukan, di antaranya ada meja, kursi, gambar partai hingga gambar Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

“Kantor pinjam pakai sampai tahun 2027. Itu semuanya sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.

 Dari hal ini, pihaknya tentu akan melakukan langkah selanjutnya, di antaranya sosialisasi hingga penjaringan bakal calon legislatif. Verifikasi faktual kepengurusan dan kantorisasi tingkat itu dilakukan tingkat DPW dan DPD untuk Partai Perindo se-Jawa Tengah.

Okezone