Partai Perindo Sumsel Minta Ponpes Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior
Kamis 15 September 2022 08:50 WIBJAKARTA -- Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Selatan, Febuar Rahman meminta Pondok Pesantren Gontor Ponorogo untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap perilaku santri seniornya.
Tujuannya, agar kejadian santri junior dianiaya hingga tewas kakak kelas tak terulang lagi.
"Kalau di tempat tersebut ada budaya perbedaan yang tajam antara senior dan junior perlu ditinjau," kata Febuar kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai
Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Ia juga berpesan agar pihak pesantren rutin melakukan evaluasi secara menyeluruh atas apa yang menjadi penyebab kasus itu mencuat.
"Karena masyarakat selama ini tahu Pesantren Modern Gontor ini merupakan salah satu pesantren favorit," katanya.
Dia mengapresiasi langkah Polresta Ponorogo mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Secara hukum pidana tetap siapa saja yang melakukan tindak pidana akan mendapat sanksi hukum," ujar Febuar.
Dia menjelaskan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih dari 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurut dia, meski salah satu pelaku masih di bawah umur, namun bisa di pidana dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU Nomor 11 Tahun 2012.
Artinya, anak yang umurnya di bawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada Pasal 69 yang mengatur tentang tindakan.
"Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 tahun sampai umur 18 tahun dan ditegaskan lagi pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir," paparnya.
Diketahui, santri berinisial AM (17) yang berasal dari Palembang tewas di Ponpes Gontor.
Kasus tersebut viral setelah ibu korban bertemu dengan pengacara Hotman Paris di Palembang 4 September 2022.
Setelah ramai dan menjadi perhatian publik, kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Ponorogo oleh pihak ponpes pada 6 September.
Hasil penyidikan, polisi menahan dua kakak kelas yang dinyatakan sebagai tersangka. Satu tersangka MFA (18) ditahan di Mapolres Ponorogo. Adapun tersangka kedua, IH (17) dititipkan di rumah tahanan anak-anak.
iNews.id


