Partai Perindo Sumut Yakin Pemungutan Suara Ulang di Samosir Tambah Perolehan Kursi
Senin 10 Juni 2024 12:40 WIBMEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK pun telah meminta agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan menyambut baik putusan MK yang dibacakan pada Jumat (7/6/2024).
"Ya kita merasa bersyukur atas putusan itu tentunya. Kita sampaikan apresiasi kepada Ketua Partai Perindo Samosir Frans dan kepada DPP Partai Perindo yang memberi dukungan kepada kita," kata Zulham kepada Tribun, Sabtu (8/6/2024).
Zulham mengatakan, dengan ada pemungutan suara ulang, perolehan kursi Partai Perindo berpeluang bertambah.
Partai Perindo sendiri dalam gugatannya mengaku kehilangan sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir I.
"Dengan adanya putusan MK yang meminta dilakukannya pemungutan suara ulang peluang Partai Perindo untuk mendapatkan 1 tambahan kursi semakin terbuka," kata Zulham.
Saat ini, Partai Perindo lanjut Zulham memiliki 1 kursi berdasarkan rekapitulasi KPU Samosir. Namun, Partai Perindo melakukan gugatan karena menilai adanya suara yang tidak sah di TPS 12 Desa Pardomuan lantaran tak ditandatangani Ketua KPPS.
Selain itu, Partai Perindo menyatakan adanya suara yang hilang meski dalil itu dibantah oleh KPU dalam persidangan MK.
"Saat ini berdasarkan putusan KPU, Partai Perindo mendapatkan 1 kursi, dengan adanya PSU kemungkinan untuk mendapatkan kursi tambahan terbuka. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan," lanjut Zulham.
Ada pun gugatan, Partai Perindo bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perihal adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pemohon juga meminta agar MK menetapkan menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bagi Partai Perindo sebesar 1.569 suara.
Tribun-Medan.com


