Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Tana Toraja Laksanakan Proses PAW Sesuai Aturan
Partai Perindo Tana Toraja Laksanakan Proses PAW Sesuai Aturan

Partai Perindo Tana Toraja Laksanakan Proses PAW Sesuai Aturan

Jumat 27 Agustus 2021 17:12 WIB

TANA TORAJA - DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tana Toraja tengah melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Tana Toraja almarhum Yan Anggong Kala’lembang, sesuai aturan yang berlaku. 

Ketua DPD Partai Perindo Tana Toraja, Martinus Bua mengatakan pada Minggu 1 Agustus 2021 lalu, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terkait PAW anggota DPRD Partai Perindo Tana Toraja Yan Anggong Kala’lembang yang meninggal dunia Juli 2021 lalu.

“Hasil rapat pleno tersebut kemudian dikirim ke DPP Partai Perindo melalui pengurus DPW. Saat ini kita menunggu SK dari DPP untuk penetapan nama calon pengganti,” ungkap Martinus Bua
dalam jumpa pers, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA: Partai Perindo Tana Toraja Mulai Lakukan Proses PAW Yan Anggong

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Perindo Tana Toraja Yesaya Famay menuturkan berkas dikirim DPD ke DPP Partai Perindo yakni berupa nama calon pengganti almarhum Yan Anggong Kala’lembang di DPRD Tana Toraja. 

Berkas itu berdasarkan hasil perolehan suara caleg Partai Perindo Tana Toraja Dapil I pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. 

Di mana Yan Anggung Kala’lembang memperoleh 2.542 suara; disusul perolehan suara Yulius Paturu’ dengan 1.518 suara; Hansten Allorerung 733 suara.

Kemudian, Markus Thoban dengan 214 suara; Yustinna Jeni meraup 24 suara: dan terakhir Suryani Mansur sekitar 31 suara.

Merujuk aturan, kata Yesaya setelah adanya usulan pergantian anggota dewan, Ketua DPRD Tana Toraja mengajukan ke KPU untuk diverifikasi. 

Setelah KPU memutuskan, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur melalui Bupati.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU yang berhak mengganti Yan Anggong Kala’lembang adalah peraih suara terbanyak kedua, namun semua itu tergantung hasil verifikasi KPU nantinya.

"Jika ditemukan cacat administrasi bisa saja yang terpilih sebagai pengganti adalah peraih suara terbanyak ketiga, keempat atau kelima, semua punya hak," ungkapnya.

Zonamerahnews