Partai Perindo Tana Toraja Mulai Lakukan Proses PAW Yan Anggong
Jumat 27 Agustus 2021 10:30 WIBTANA TORAJA -- DPD Perindo Tana Toraja mulai melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Tana Toraja, Yan Anggong Kala’lembang yang meninggal dunia, Juli 2021 lalu.
Tahapan proses PAW ini disampaikan Ketua DPD Perindo Tana Toraja, Martinus Bua didampingi Sekretaris Yesaya Famay di hadapan awak media di Hotel Pantan Makale, Kamis, (26/6/2021).
Martinus Bua mengatakan Perindo Tana Toraja masih dalam suasana duka kehilangan sosok Yan Anggong Kala’lembang, namun kekosongan jabatan ditinggalkan almarhum di DPRD Tana Toraja harus segera diisi karena roda pemerintahan daerah terus berjalan sehingga proses pergantian harus segera dilakukan.
Terkait PAW, pada Minggu 1 Agustus 2021 Perindo Tana Toraja telah melakukan rapat pleno, hasil dari rapat pleno tersebut kemudian dikirim ke DPP Partai Perindo melalui pengurus DPW Perindo Sulawesi Selatan.
"Saat ini kita sementara menunggu SK dari DPP untuk penetapan nama calon pengganti,” ungkap Martinus Bua.
BACA JUGA: Penghormatan Terakhir Legislator Perindo Diwarnai Isak Tangis
Sementara itu, Sekretaris DPD Perindo Tana Toraja Yesaya Famay menguraikan berkas dikirim DPD ke DPP berdasarkan hasil perolehan suara caleg Partai Perindo Toraja Dapil 1 pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Di mana Yan Anggung Kala’lembang memperoleh 2.542 suara, kemudian di urutan kedua perolehan suara terbanyak diraih Yulius Paturu’ dengan 1.518 suara; disusul Hansten Allorerung 733 suara; Markus Thoban dengan 214 suara; Yustinna Jeni 24 suara; dan terakhir Suryani Mansur 31 suara.
Sesuai regulasi, dikatakan Yesaya setelah adanya usulan pergantian, Ketua DPRD Tana Toraja mengajukan ke KPU untuk dilakukan diverifikasi.
KPU lalu mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan, setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Tana Toraja.
Yesaya menambahkan berdasarkan peraturan KPU yang berhak mengganti Yan Anggong Kala’lembang adalah caleg Perindo Toraja peraih suara terbanyak kedua di Pileg 2019.
Akan tetapi semua itu tergantung hasil verifikasi KPU nantinya jika ditemukan cacat administrasi dan bisa saja yang terpilih sebagai pengganti adalah peraih suara terbanyak ketiga, keempat atau kelima.
"Semua punya hak," tutupnya.
Kareba-toraja


