Daftar Anggota
  • Berita
  • Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pasar di Makassar
Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pasar di Makassar

Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pasar di Makassar

Kamis 02 September 2021 13:48 WIB

MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Selasa (31/8/2021).

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap pasar tradisional dan penataan untuk pasar modern yang ada di Kota Makassar, agar nantinya masyarakat paham bagaimana pasar tersebut bisa beroperasi di suatu tempat.

“Kunci dari sosialisasi Perda ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa seperti inilah aturan Perda pasar tradisional maupun pasar modern,” kata Syamsuddin.


Selain itu, legislator dari Partai Perindo Makassar ini mengajak masyarakat untuk terus waspada terhadap penularan virus Covid-19, sebab virus tersebut bisa menyerang siapa saja, apalagi jika orang tersebut memang memiliki penyakit bawaan.

“Covid-19 ini sangat berbahaya sebab orang yang terjangkit bisa sampai meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara, Direktur Umum Perumda Makassar Samsul Bahri mengatakan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 telah diatur dalam pengistilaan pasar di Indonesia.

Semisal pasar tradisional dalam bentuk pelayanannya terkadung tradisi masyarakat di mana masih menganut sistem tawar-menawar.

"Maka dikatakan pasar tradional, kalau pasar rakyat ada yang modern itu seperti Pasar Butung karena fasilitas di sana sama kalau kita pergi ke mal,” jelas Samsul.

Adapun kegiatan sosialisasi Perda ini berlangsung tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para peserta datang mengenakan masker dengan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan juga saling menjaga jarak.

Pedomanrakyat