Partai Perindo: Usut Tuntas Pelanggaran Hukum Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Kamis 27 Oktober 2022 08:32 WIBJAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggratiskan biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Negara memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan fasilits kesehatan untuk kasus ini. Jokowi juga ingin Kemenkes menyediakan seluruh obat yang diperlukan dan menggratiskan biaya pengobatan pasien anak gagal ginjal akut.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Yerry Tawalujan menyambut baik perintah Presiden dan menyatakan hal itu adalah tanda kepedulian Jokowi kepada rakyat kecil.
Namun, kata dia, pemerintah perlu mengusut tuntas penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak, dan melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut.
"Partai Perindo menyambut baik perintah Presiden yang menggratiskan biaya pengobatan pada pasien anak gagal ginjal akut. Tapi kami juga mendorong Pemerintah untuk mengusut tuntas dan memproses hukum jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal ini," kata Yerry, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Pemerintah menyatakan ada 245 kasus gagal ginjal akut dengan mayoritas pasien anak-anak. Sebanyak 141 orang meninggal dunia karena penyakit ini.
Pemerintah menyatakan penyakit ini berkaitan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop. BPOM akan menyeret dua produsen obat ke jalur pidana karena kasus ini.
"Kami mendukung penuh rencana BPOM yang akan menyeret dua produsen obat ke jalur pidana karena kasus ini," ucapnya.
Okezone


