Pasca-Yulius Paturu PAW Yan Anggung, Ini Kata Partai Perindo
Selasa 28 September 2021 20:10 WIBTANA TORAJA -- Ketua DPW Sulawesi Selatan Sanusi Ramadhan telah menyerahkan Surat Keputusan dari DPP Partai Perindo terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Yulius Paturu mengantikan mendiang Yan Anggung Kalalembang sebagai anggota DPRD di Tana Toraja.
Sanusi tidak menampik penyerahan SK tersebut sudah sesuai ketentuan dan aturan partai yang berlaku. Dalam Peraturan KPU menjelaskan yang berhak menggantikan anggota legislatif yang meninggal dunia adalah caleg yang memperoleh suara tertinggi kedua.
Dengan diserahkannya SK tersebut, Sanusi berharap agar Yulius Paturu yang memperoleh suara terbanyak kedua sebesar 1.518 suara bisa menjalankan tugas dengan baik selama nanti menjabat anggota dewan di DPRD Tana Toraja.
BACA JUGA: Partai Perindo Pematang Siantar Siap Kerja Keras Kikis Politik Uang
Sanusi berharap pasca-PAW, Yulius Paturu dapat menjalankan tugas dan amanah sesuai harapan, dan mengedepankan aspirasi masyarakat.
Tak kalah pentingnya yakni membesarkan nama Partai Perindo di Tana Toraja dan meraih target 1 fraksi di Pemilu 2024.
“Lanjutkan dengan maksimal yang telah dilakukan mendiang Yan Anggung Kalalembang,” tutur Sanusi.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Perindo Tana Toraja Yesaya menambahkan bila proses PAW di internal partai telah selesai.
Selanjutnya SK PAW Yulius Paturu disampaikan ke DPRD Tana Toraja dan kemudian ditujukan ke KPU setempat, lalu dikembalikan lagi ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke Bupati Tana Toraja.
"Dan Bupati menyurat ke Gubernur guna mengeluarkan SK pelantikan,” singkat Yesaya sebagaimana dikutip dari beritakotamakassar.com.


