Pelaku Cabul 2 Bocah di Cilincing Divonis 8 Tahun Penjara, RPA Perindo: Sesuai Harapan
Senin 05 Juni 2023 20:07 WIBJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda putusan terhadap terdakwa DH (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023).
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis Hakim memvonis hukuman 8 tahun, denda 1 miliar dan resetusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak 20 juta kepada setiap anak.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa putusan hakim sesuai dengan harapan Ketua Umum Perindo dan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.
"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal," Kata Jeannie di PN Jakut, Senin (5/6/2023).
Menurut Jeannie, tuntutan itu menjadi bukti bagi masyarakat indonesia, bahwa RPA Partai Perindo menyelesaikan sampaikan tuntas masalah ini.
Jeannie memastikan, Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban di pulihkan.
"Harapan kami sebagai RPA Partai Perindo jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," ucapnya.
"Anak-anak Indonesia harus kita lindungin karena merekalah yang menjadi pemimpin-pemimpin bagi bangsa Ini. jadi ini adalah kemenangan bagi anak-anak Indonesia dan kemenangan bagi Partai Perindo yang/mendampingi setiap perkara secara gratis dan tuntas," tutupnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Okezone


