Pelaku Pemerkosaan Dituntut Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia
Selasa 25 Oktober 2022 07:44 WIBJAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan tuntutan hukuman berat diberikan kepada Moh Ridwan Mubarok terdakwa kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, menjadi sebuah keberhasilan bagi anak-anak Indonesia.
"Hari ini RPA Partai Perindo melihat ini adalah keberhasilan anak-anak Indonesia, khususnya yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujarnya kepada MNC Media, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Menurutnya, pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sudah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami memberikan apresiasi bagi JPU di pengadilan Jakut dalam hal ini Ibu Melani dan juga Pak Ari bagaimana mereka dapat memberikan hukuman maksimal, dengan tuntutan 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," paparnya.
Dalam hal ini Jeannie berharap, Majelis Hakim dapat bersikap arif dan bijaksana, dalam memutuskan hukuman maksimal untuk terdakwa.
"Sehingga, ada efek jera bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur jangan terulang lagi hal ini bagi anak Indonesia," jelas dia.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sebelumnya, Moh Ridwan Mubarok terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai agenda sidang hari ini, terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani, saat ditemui di PN Jakarta Utara oleh MNC Media Senin (24/10/2022).
Okezone


