Pelaku Pencabulan Cilincing Divonis 8 Tahun, Keluarga Korban: Senang dan Puas
Senin 05 Juni 2023 20:12 WIBJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa pencabulan dua bocah di Cilincing, DH (51) dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan resetusi UU TPKS yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta kepada setiap anak.
Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengatakan putusan maksimal kepada terdakwa membuat keluarga sangat senang dan puas.
"Mewakili keluarga korban bahwasannya keputusan hari ini kami patut berbangga dan senang hati mengingat hukuman yang sudah cukup maksimal menurut kami," Kata Kenzo saat di temui di PN Jakut pada Senin (5/6/2023).
Menurut Kenzo, keluarga korban sangat berterima kasih kepada Parta Perindo yang telah mensupport dari awal kasus ini dan juga melalui Ketua Umum dan RPA sebagai perwakilan dari Partai Perindo.
"Relawan ini cukup sangat membuat kami merasa terbantu sekali. Bersyukur sekali sehingga supportnya dan doanya sehingga keputusan ini dapat maksimal, sehingga merasakan keadilan dari korban merasa terpenuhi," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo ini.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa putusan hakim sesuai dengan harapan Ketua Umum dan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.
"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal," Kata Jeannie di PN Jakut, Senin (5/6/2023).
Menurut Jeannie, vonis tersebut enjadi bukti bagi masyarakat indonesia, bahwa RPA Partai Perindo menyelesaikan sampaikan tuntas masalah ini.
Jeannie memastikan, Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban di pulihkan.
"Harapan kami sebagai RPA Partai Perindo jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," ujarnya.
"Anak-anak Indonesia harus kita lindungi karena merekalah yang menjadi pemimpin-pemimpin bagi bangsa Ini. jadi ini adalah kemenangan bagi anak-anak Indonesia dan kemenangan bagi Partai Perindo yang/mendampingi setiap perkara secara gratis dan tuntas," tutup Jeannie.
Okezone


