Daftar Anggota
  • Berita
  • Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Tangerang Dituntut 1 Tahun Bui, RPA Perindo Mengaku Tak Puas
Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Tangerang Dituntut 1 Tahun Bui, RPA Perindo Mengaku Tak Puas
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan tuntutan kedua terdakwa tak memenuhi unsur keadilan.

Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Tangerang Dituntut 1 Tahun Bui, RPA Perindo Mengaku Tak Puas

Selasa 04 Oktober 2023 06:32 WIB

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus pencabulan anak di bawah umur, agenda sidang kali ini mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam tuntutannya jaksa menuntut dua orang terdakwa dengan pidana satu tahun dan restitusi sebesar Rp9 Juta.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang hadir mengawasi jalannya persidangan ini, menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut dengan hukuman satu tahun kepada kedua terdakwa untuk dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta.

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan tuntutan kedua terdakwa tak memenuhi unsur keadilan.

"Menurut kami tuntutan ini belum memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai selesai.

"Kami berharap majelis hakim memberi hukuman yang maksimal kepada para terdakwa, karena hingga kini korban mengalami trauma yang mendalam," katanya.

JPU beralasan menuntut satu tahun kepada kedua terdakwa untuk dilakukan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya, karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 oktober nanti, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Okezone