Pelaku Pencabulan terhadap 2 Bocah di Cilincing Dituntut 9 Tahun, RPA Perindo Harap Hakim Jatuhkan Putusan Maksimal
Selasa 09 Mei 2023 20:46 WIBJAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing, Jakarta Utara, yaitu Dedimus Herewila (51) dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta kepada setiap korban.
Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina yang terus mengawal kasus ini hingga masuk ke persidangan optimis dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami mendengar tuntutan dari JPU bahwa menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan ganti rugi tiap anak Rp30 juta. Jadi kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menurut Jeannie, dengan adanya tuntutan tersebut, pihaknya yakin majelis hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa.
"Kami berharap supaya majelis hakim nanti dalam putusan yang maksimal sehingga nanti ada efek jera. Perlu dicatat bahwa di dalam tuntutan ini ada penambahan ganti rugi jadi bukan saja berapa lama dipenjara, tapi denda dan ganti rugi," ucapnya.
Jeannie menambahkan, bercontoh dari kasus ini, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak akan terus menolong masyarakat atau korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasusnya ke ranah hukum.
"Ini merupakan perjuangan RPA Partai Perindo yang mana aplikasi daripada UU TPKS itu kami wujudkan dalam tuntutan JPU dan mereka terdakwa ini harus membayar Rp30 juta untuk tiap korban yang mengalami tindak kekerasan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan Opa.
Pada Desember 2022, yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Okezone


