Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Harus Punya Alasan Tepat
Jumat 03 September 2021 10:20 WIBKOTABARU - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah angkat bicara terkait adanya pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP).
Politisi Partai Perindo Kotabaru ini mengatakan jika memang pemutusan atau pemberhentian TNP di Kotabaru sudah dilakukan, para TNP yang sudah mengantongi SK pemberhentian agar dapat melaporkan ke DPRD Kotabaru.
"Kami berharap pemberhentian TNP itu benar-benar mempunyai alasan tepat. Apalagi saat pandemi Covid-19, masyarakat butuh pekerjaan," kata Robbiansyah, Rabu (1/9/2021).
Menurut Rabbiansyah mayoritas fraksi di DPRD Kotabaru sepakat untuk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru tidak melakukan pemberhentian TNP pada 2021 dan 2022 nanti.
BACA JUGA: Partai Perindo Kotim Minta Pemda Bantu Peserta Didik Terdampak Banjir
Legislator yang biasa disapa Robi ini menyampaikan semua fraksi di DPRD Kotabaru telah sepakat menolak pemutusan TNP yang tergesa-gesa dilakukan Pemkab Kotabaru.
"Kami akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru jika tetap bersikeras tetap melakukan pemberhentian TNP tersebut," tandasnya.
Menurutnya, Pemkab Kotabaru tidak menghiraukan surat rekomendasi penundaan pemberhentian TNP yang telah dikeluarkan DPRD pada, Senin 30 Agustus 2021. Padahal semua wakil rakyat sepakat meminta Pemkab Kotabaru menunda pemberhentian TNP.
“Kami dari anggota Fraksi DPRD Kotabaru siap membantu penganggaran untuk gaji TNP tersebut,” ujarnya seperti diberitakan Metrokalimantan.


