Pemerintah Larang TikTok Shop, Partai Perindo Dukung Regulasi E-Commerce Lebih Komprehensif
Selasa 26 September 2023 07:32 WIBJAKARTA - Partai Perindo menilai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
"Hal ini sangat penting mengingat pertumbuhan, e-commerce di Indonesia sangat pesat," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Tama mengungkapkan, untuk menyikapi hal tersebut ada beberapa hal yang bisa menjadi perhatian bagi Presiden di masa mendatang.
Pertama, menyiapkan tata regulasi yang lebih komprehensif. Pasalnya, saat ini belum banyak regulasi yang mengatur terkait hal ini.
"Menurut Bank Indonesia, diperkirakan transaksi e-commerce pada tahun 2023 akan mencapai Rp572 triliun. Sementara transaksi layanan perbankan digital diproyeksikan sebesar Rp67.000 triliun," ujar Tama S Langkun yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu, Senin (25/9/2023).
Kedua, lanjut Tama, peraturan baru ini menjadi penting karena tidak hanya sebatas pengaturan di media sosial, tetapi sangat mungkin ada perselisihan perdata, bahkan pidana.
"Sehingga sebagai bentuk antisipasi masalah yang sangat kompleks di kemudian hari. Perlu ada paket regulasi e-commerce sebagai jaring pengaman. Bahkan, akan lebih baik apabila regulasi ini diatur oleh Undang-undang," terangnya.
Ketiga, Partai Perindo akan mengusulkan gagasan ini masuk dalam visi misi Bacapres Ganjar Pranowo di bidang hukum.
"Permendag yang nanti akan disahkan, tentu saja harus ditopang dengan peraturan-peraturan lainnya yang belum selesai di periode Pak Jokowi," pungkasnya.
Okezone


