Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur Kecuali Darurat
Jumat 25 Februari 2022 15:06 WIBJAKARTA - Soal pengunduran dan percepatan pemilu di Indonesia harus berdasarkan unsur kedaruratan nasional sebagai urgensinya. Hal ini dikatakan Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
"Sudah ada preseden mengenai hal ini dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pemilu pasca-Indonesia merdeka mestinya dilaksanakan pada tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945," kata Abdul Khaliq, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA: Partai Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Nonparlemen: Kami Siap Berkoalisi
"Tetapi karena ada krisis keamanan dan kedaulatan, maka pelaksanaan Pemilu terpaksa mundur hingga tahun 1955. Karena ada unsur kedaruratan nasional yang tidak bisa dielakkan," tambahnya.
Abdul Khaliq menjelaskan, Pemilu 1999 merupakan pemilu percepatan karena meski telah dilaksanakan Pemilu pada tahun 1997. Tetapi karena terjadi krisis ekonomi yang berujung pada krisis politik pada 1998, maka terjadi percepatan Pemilu pada tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa, unsur kedaruratan nasional menjadi dasar pelaksanaan percepatan pemilu," ucapnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Jadi kata anggota DPR 1999-2004 ini, tidak ada urgensi pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024, karena tidak ada unsur kedarutan nasional yang terjadi.
"Kalau pun terjadi pandemi Covid-19 saat ini, hal itu bukanlah unsur kedaruratan nasional karena pandemi tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga belahan dunia lainnya," tutupnya.
SINDOnews.com


