Daftar Anggota
  • Berita
  • Penuhi Semua Persyaratan, Partai Perindo Gresik Lolos Verifikasi Faktual
Penuhi Semua Persyaratan, Partai Perindo Gresik Lolos Verifikasi Faktual
Ketua DPD Partai Perindo Gresik H Rosy disampingi pengurus saat menerima tim verifikator KPUD di kantor, Jalan Delima Blok DK/1 Perum GKGA Kedanyang

Penuhi Semua Persyaratan, Partai Perindo Gresik Lolos Verifikasi Faktual

Kamis 20 Oktober 2022 17:13 WIB

GRESIK - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Gresik optimis menjadi partai peserta Pemilu 2024. 
Indikatornya, pengurus tingkat kabupaten itu berhasil memenuhi semua persyaratan saat verifikasi faktual. 

“Pada verifikasi hari pertama yang dipertanyakan data legalitas sekretariat dan kepengurusan DPD Perindo Gresik,” kata Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Gresik, Abdul Qodir kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). 

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Abdul Qodir mengungkapkan, saat ini kantor DPD berada di Jalan Delima Blok DF/1 Perum GKGA Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tim verifikasi dari unsur KPU maupun Bawaslu Gresik mendatangi kantor DPD Partai Perindo Gresik untuk melakukan verifikasi. 

"Ada sembilan pengurus dan kader partai yang ikut menerima tim verifikasi," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Gresik H Rosy menambahkan, verifikasi faktual berlangsung hingga Rabu (19/10/2022) dengan melakukan verifikasi anggota Partai Perindo Gresik. Ada sebanyak 200 lebih anggota yang diverifikasi legalitasnya. 

“Kami menyetorkan 1.100 lebih anggota Partai Perindo dari 18 DPC Partai Perindo se-Kabupaten Gresik. Dan kami optimis bahwa, keanggotaan yang kamu ajukan sebagai syarat syah legalitasnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Dijelaskan, saat ini untuk kepengurusan tingkat kecamatan sudah lengkap. Ada 18 pengurus cabang dari 18 kecamatan di Gresik. Bahkan, kepengurusan ranting juga terpenuhi, lebih dari yang disyaratkan Undang-undang.

SINDOnews.com