Percayakan Kasus Mafia Tanah ke RPA Perindo, Warga Ambon: Semoga Bisa Diselesaikan Secepatnya
Jumat 03 Mei 2024 16:20 WIBJAKARTA - Seorang warga asal Ambon, Provinsi Maluku Betty Pattikayhatu (67) menjadi korban mafia tanah diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) ATR/BPN, oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN.
Buntut kasusnya yang tak kunjung kelar, Betty Pattikayhatu mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
Betty berharap, dengan RPA Perindo yang memberikan pendampingan, kasusnya bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Harapan saya dengan RPA Perindo ini, melalui konferensi pers ini masalah saya bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang sedekat-dekatnya. Apalagi mengingat bapak Presiden (Jokowi) yang mempunyai program ini nanti di bulan Oktober sudah selesai masa jabatannya,” kata dia di MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Betty menjelaskan, dirinya sangat berharap dengan RPA Perindo organisasi sayap dari Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo itu bisa membantu menyelesaikan kasusnya. Terlebih, dirinya sudah berupaya dengan melaporkan kasusnya ke kepolisian hingga Kejaksaan Agung.
“Saya sudah lapor ke polisi, sudah lapor ke atas Pak Menteri dan Pak Presiden tapi engga digubris. Saya juga sudah lapor ke Jamintel, Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, RPA Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu warga Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (3/5/2024).
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan, Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN.
“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari seorang ibu yang menjadi korban penipuan kepada kami, di mana RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan masalah penipuan yang dialami oleh ibu Betty,” kata Jeannie di kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
“Adapun penipuan terkait perjanjian kerja sama pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bersubsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKD Pemerintah Provinsi Maluku,” sambung dia.
Dia menyebutkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar.
Jeannie menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap korban.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Kapolri hingga Jaksa Agung.
“Kerugian kurang lebih Rp800 miliar. Kami akan lakukan somasi pihak-pihak terkait sehubungan dengan kasus yang dialami Bu Betty. Kami juga berupaya untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi, Kapolri dan pimpinan Jaksa Agung,” jelasnya.
Okezone


