Perindo Kotim Kritisi Dua Perusahaan Tolak Bayar THR Karyawan
Kamis 20 Mei 2021 11:39 WIBSAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Partai Perindo, Hendra Sia menyebutkan setelah sebelumnya menerima laporan PT Sampit tidak membayar THR karyawan. Kini, kabarnya PT WMGK salah satu perusahaan batu bara di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kotim diketahui juga tidak membayarkan THR kepada karyawan. “Saya menerima laporan dari masyarakat Desa Menjalin yang bekerja di perusahan tambang batu bara yang katanya gaji dibayar tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten dan selalu tidak tepat waktu, dan parahnya lagi THR juga tidak pernah diberikan kepada karyawan selama perusahaan itu beroperasi,” ujarnya anggota DPRD Kotim Dapil V itu, Rabu 19 Mei 2021. Ia menjelaskan sebelumnya DPRD memaklumi karena perusahaan itu sempat tidak oprerasional. Namun dalam beberapa bulan ini sudah beraktifitas normal kembali dengan puluhan kapal tongkang batu bara sudah dikirim untuk dijual. “Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, semoga rekan-rekan ada waktu untuk turun ke lapangan. Saya akan terus pantau kasus ini dan saya minta perusahaan tersebut yakni PT WMGK segera membayar hak-hak karyawannya. Karena ini jelas ada aturan yang menjadi dasar hak masyarakat tersebut,” tegas Hendra. Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotim Fuad Shidiq mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari karyawan tambang batu bara di Desa Menjalin tersebut. “Bia memang hal itu benar THR mereka tidak dibayar, maka sebaiknya karyawan melapor ke Disnaker agar kami ada dasar untuk menindaklanjutinya,” demikian Fuad. Matakalteng


