Daftar Anggota
  • Berita
  • Perindo Sikka Kawal Revitalisasi Sekolah, Dorong Transparansi dan Bebas Intervensi
Perindo Sikka Kawal Revitalisasi Sekolah, Dorong Transparansi dan Bebas Intervensi
anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Partai Perindo Marthen Luther Adji

Perindo Sikka Kawal Revitalisasi Sekolah, Dorong Transparansi dan Bebas Intervensi

Jumat 24 Juli 2026 17:34 WIB

SIKKA - Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur harus berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Sekolah penerima bantuan juga diharapkan tidak diarahkan membeli material dari pemasok tertentu yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).

Desakan tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Partai Perindo Marthen Luther Adji saat Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (23/7/2026).

Pengadaan bahan bangunan melalui pemasok yang tidak terdaftar dalam SIPLAH dinilai berpotensi menyulitkan sekolah, terutama saat menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.

"Jangan sampai ada intervensi oleh konsultan sehingga sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi diarahkan membeli barang dari supplier tertentu yang tidak mempunyai SIPLAH," kata Marthen.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya membebani pihak sekolah secara administratif, tetapi juga berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan program.

"Itu menyusahkan sekolah ketika membuat laporan kalau supplier tidak punya SIPLAH. Harapan kami jangan sampai orang lain senang, tetapi sekolah susah. Ini kami mohon dengan hormat supaya diperhatikan," tuturnya.

Marthen berharap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah benar-benar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Program Revitalisasi Sekolah Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Sikka menyasar 16 satuan pendidikan dengan total pagu anggaran sekitar Rp10,33 miliar. Program yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat yang sama, Marthen juga mempertanyakan belum terealisasinya pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD meski telah masuk dalam APBD Kabupaten Sikka. Menurutnya, Pokir merupakan bagian dari program pembangunan yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat sehingga realisasinya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Pokir itu menyatu dengan APBD dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat Kabupaten Sikka, bukan untuk kepentingan orang per orang DPRD. Ini harus diperhatikan secara serius," tegasnya.