Daftar Anggota
  • Berita
  • Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman
Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman
Perjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan ditahan, RPA Partai Perindo temui Ombudsman. (MPI/Rifqi H)

Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman

Jumat 29 September 2023 16:49 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus memperjuangkan ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Terbaru, RPA Perindo bertemu Ombudsman untuk membahas kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.


Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang WIB untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

"Hari ini, kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).

"Kemarin kami sudah ke Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM-nya. Untuk Ombudsman ini, kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bea Cukai," tuturnya.

Okezone