Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo Paparkan Hukumnya Menurut Islam
Kamis 21 Juli 2022 19:51 WIBJAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama.
Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.
Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama islam?
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat Islam.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurutnya, dalam kaca mata Islam, terdapat dua hukum yang mengatur tentang pernikahan yang dimaksud.
Pertama, Khaliq mengatakan Islam memperbolehkan pernikahan beda keyakinan.
"Boleh itu dalam pengertian jika yang laki-laki adalah muslim, yang perempuannya ahlul kitab," kata Khaliq dalam Podcast AkSI Nyata #DariKamuUntukIndonesia di akun YouTube Partai Perindo dengan tema 'Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?', Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Khaliq menjelaskan,yang dimaksud ahlul kitab adalah agama yang dianut secara kepercayaannya yang diajarkan kepada para pemeluknya mengesankan Tuhan.
Dalam hal ini, ia menyebutkan Nasrani dan Yahudi.
"Di luar agama ini (Nasrani dan Yahudi) juga terlarang," ujarnya.
Kedua, Khaliq menyatakan Islam melarang pernikahan beda agama. Hal itu terjadi bila mempelai wanita beragama Islam dan sang pria non-muslim.
"Itu tidak boleh," tegasnya.
Okezone


