Persoalkan Lonjakan Suara Tiga Parpol, Partai Perindo Minta PSU di 156 TPS Dapil 3 Distrik Mimika Baru
Selasa 30 April 2024 08:49 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Partai Perindo untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan 3 Mimika Barat.
Sidang dilaksanakan di panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi dua hakim MK lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (29/4/2024).
Partai Perindo sebagai pemohon Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024, sepanjang Dapil 3 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kuasa hukum pemohon menyatakan berdasarkan D-Hasil Kecamatan, terdapat peningkatan suara PKB, Partai NasDem dan Partai Hanura.
Lonjakan suara tersebut diduga tidak sesuai dengan perolehan hasil suara sebenarnya di setiap TPS di distrik Mimika Baru. Di mana hal tersebut menjadikan peringkat perolehan total suara Partai Perindo menurun dari peringkat 6 ke peringkat 9.
“Terdapat selisih perolehan suara Partai PKB sebanyak 1.080 suara yang tidak sesuai dengan C Hasil, selisih 992 suara Partai Hanura yang tidak sesuai dengan C Hasil, dan sebanyak 1.880 surat suara yang diperoleh Partai Nasdem yang tidak sesuai dengan C Hasil,” kata kuasa hukum Partai Perindo, Eduard Nababan dalam persidangan.
Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK agar memerintahkan KPU selaku termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di 156 TPS Dapil 3 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kemudian dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil 3 Distrik Mimika Baru dan menyatakan surat suara PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura yang benar adalah yang sesuai C-Hasil, di mana PKB memperoleh 2.662 suara, Partai NasDem 1.202 suara, dan Partai Hanura 2.056 suara.
MKRI.id


