Daftar Anggota
  • Berita
  • Peternak hingga Penjahit Terbentur Akses, Billianus Zoani Perjuangkan Usaha Lokal Mimika
Peternak hingga Penjahit Terbentur Akses, Billianus Zoani Perjuangkan Usaha Lokal Mimika
Peternak hingga Penjahit Terbentur Akses, Billianus Zoani Perjuangkan Usaha Lokal Mimika

Peternak hingga Penjahit Terbentur Akses, Billianus Zoani Perjuangkan Usaha Lokal Mimika

MIMIKA - Pelaku UMKM di Mimika, Papua Tengah tidak hanya membutuhkan bantuan, tetapi juga kebijakan yang memberi mereka ruang untuk tumbuh. Saat ini, Mama-Mama Papua masih berjuang mempertahankan usaha, peternak babi lokal terkendala akses pasar, sementara penjahit di Pasar Sentral Timika belum banyak mendapat peluang masuk ke rantai pengadaan pemerintah.

Tiga persoalan tersebut disuarakan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRK Mimika. Setelah menerima dan mengkaji aspirasi itu, Komisi II menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Anggota Komisi II DPRK Mimika dari Partai Perindo Billianus Zoani mengatakan, aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam rapat. “Aspirasi masyarakat tidak cukup hanya didengar dan dicatat, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang membuka akses dan peluang ekonomi,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Sorotan Billianus salah satunya tertuju pada peternak daging babi lokal. Dia menilai pembatasan pengiriman daging ke luar Timika perlu ditinjau kembali karena berpengaruh langsung terhadap pasar yang dapat dijangkau peternak.

Sarjana Ekonomi lulusan Institut Manajemen Koperasi Indonesia ini mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat edaran dinilai dapat memberikan kepastian sekaligus mempermudah peternak lokal mengembangkan pasar.

“Untuk menyelesaikan dan mendapatkan kemudahan, maka Perda yang telah ditetapkan untuk segera ada regulasi turunan seperti Perbup atau edaran yang dapat mempermudah peternak lokal dengan mencabut izin pembatasan pengiriman daging ke luar Timika,” tuturnya.

Menurut Billianus, akses pasar berkaitan langsung dengan keberlanjutan usaha peternak. Ketika hasil ternak memiliki ruang pemasaran yang terbatas, kesempatan masyarakat meningkatkan produksi dan pendapatan ikut terhambat. Regulasi semestinya tidak hanya berfungsi sebagai pembatas, tetapi juga memberi kepastian bagi usaha lokal untuk berkembang.

Hal serupa dia dorong bagi pengusaha penjahit di Pasar Sentral Timika. Billianus melihat kebutuhan pemerintah daerah, khususnya pengadaan pakaian dinas dan atribut aparatur sipil negara (ASN), dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha setempat.

“Begitu juga dengan adanya keberpihakan kepada pengusaha penjahit, agar pemerintah dapat melihat para penjahit ini untuk dapat penghasilan dari proyek-proyek pemerintah berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas atau atribut ASN di lingkup Pemkab Mimika,” terangnya.

Sementara itu, aspirasi pedagang Mama-Mama Papua berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP). Persoalan tersebut turut masuk dalam rekomendasi Komisi II kepada dinas terkait agar kebijakan pemberdayaan lebih menyentuh kebutuhan pelaku usaha di lapangan.

Bagi Billianus, ketiga persoalan tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni perlunya keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat lokal. Regulasi, akses pasar dan kebijakan pengadaan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi pelaku usaha agar tidak sekadar bertahan, tetapi memiliki kesempatan berkembang.

Karena itu, hasil RDP akan diteruskan Komisi II DPRK Mimika dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD teknis. Harapannya, aspirasi yang telah disampaikan masyarakat tidak berhenti di ruang rapat, tetapi berujung pada kebijakan yang benar-benar memberi ruang bagi usaha lokal untuk tumbuh.