Pimpin Suara Partai Perindo di Dapil 3 Sekadau, Timotius Ase Dipastikan Kembali Masuk Perlemen
Jumat 23 Februari 2024 17:53 WIBPONTIANAK --- Berikut adalah real count KPU terkait perolehan suara Partai Perindo dapil 3 Sekadau, Kalimantan Barat.
Dilansir dari situs resmi KPU bahwa Partai Perindo sudah mendulang suara sebanyak 1.523 suara.
Dengan perolehan sebanyak 1.523 suara Partai Perindo berpeluang mendapatkan alokasi satu kursi legislatif DPRD Kabupaten Sekadau.
Adapun Dapil 3 Sekadau dibagi dalam wilayah pemilihan yakni Kecamatan Belitang Hulu, Belitang dan Belitang Hilir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi KPU, saat ini perolehan sudah mencapai progress 102 dari 206 TPS.
Dengan angka tersebut kandidat yang paling banyak sejauh ini mendulang suara yakni Timotius Ase yang merupakan caleg Partai Perindo Sekadau nomor urut 7.
Timotius Ase berhasil unggul atas 7 kandidat lainnya dengan mendulang 1.444 suara sementara.
Mantan Kepala Desa Batuk Mulau, Kecamatan Belitang Hulu itu berpeluang kembali menduduki kursi DPRD untuk kali kedua.
Berpredikat sebagai incumbent anggota dewan dari Partai Perindo, Timotius Ase telah membuktikan dirinya layak untuk mewakili suara masyarakat Dapil 3 Belitang.
Terbukti pada Pemilu 2019 lalu Timotius Ase menang di dapilnya dan mewakili Partai Perindo di kursi parlemen Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan angka yang diperoleh Partai Perindo tersebut berpeluang besar mengalami peningkatan hingga progres perhitungan suara mencapai 100 persen Real Count KPU.
Berikut perolehan suara 7 caleg Partai Perindo di update dari Real Count KPU, Jumat 23 Februari 2024:
1. HENDRO, S.Sos = 9 suara.
2. SIBAR AMBROSIUS = 3 suara.
3. CICI PERMIDA = 1 suara.
4. SEFRIANUS = 16 suara.
5. SARWENDAH KUSUMAWARDANI = 13 suara.
6. SUSI SUSANTI = 7 suara.
7. TIMOTIUS ASE = 1.444 suara.
8. ANDREWSON PRAKA PUTRA DE JESUS = 19 suara.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tribunpontianak.com


